Perjanjian Kinerja (PK) adalah lembar atau dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program atau kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Melalui PK, terwujudlah komitmen penerima amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja terukur, tertentu, berdasarkan tugas, fungsi, dan wewenang serta sumber daya yang tersedia. Kinerja yang disepakati tidak dibatasi pada kinerja yang dihasilkan atas kegiatan tahun bersangkutan, tetapi termasuk kinerja (outcome) yang seharusnya terwujud akibat kegiatan tahun-tahun sebelumnya. Dengan demikian target kinerja yang diperjanjikan juga mencakup outcome yang dihasilkan dari kegiatan tahun-tahun sebelumnya, sehingga terwujud kesinambungan kinerja setiap tahunnya.
NAMA | AKSI |
Perjanjian Kinerja Tahun 2023 | Unduh |
Perjanjian Kinerja Perubahan Tahun 2023 | Unduh |
Perjanjian Kinerja Tahun 2022 | |
Perjanjian Kinerja Tahun 2021 | Unduh |
Perjanjian Kinerja Tahun 2020 | Unduh |
Perjanjian Kinerja Tahun 2019 |
Unduh |
Perjanjian Kinerja Tahun 2018 |
Unduh |
Pakta Integritas (PI) adalah pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
NAMA | AKSI |
Pakta Integritas Tahun 2021 | Unduh |
Pakta Integritas Tahun 2020 | Unduh |
Pakta Integritas Tahun 2019 | Unduh |
Pakta Integritas Tahun 2018 | Unduh |