Rencana Kerja Organisasi Perangkat Daerah (Renja OPD) adalah dokumen perencanaan OPD untuk periode 1 (satu) tahun, yang memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat. Dimana berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mewajibkan setiap Organisasi Perangkat Daerah untuk menyusun Rencana Kerja (Renja) OPD sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menterjemahkan perencanaan strategis lima tahunan kedalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional.
NAMA | AKSI |
Rencana Kerja Tahun 2023 |
Unduh |
Rencana Kerja Tahun 2022 |
Unduh |
Rencana Kerja Tahun 2021 |
Unduh |
Rencana Kerja Tahun 2020 |
Unduh |
Rencana Kerja Tahun 2019 |
Unduh |
Rencana Kerja Tahun 2018 |
Unduh |