Tugas pokok Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Paser adalah membantu Bupati Paser dalam melaksanakan manajemen kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia.

Dalam menyelenggarakan tugas pokok dimaksud Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Paser mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. Penyusunan perencanaan program di bidang Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia sesuai dengan rencana strategis Pemerintah Daerah;
  2. Penyusunan kebijakan teknis di bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia;
  3. Pelaksanaan pembinaan dan pengendalian fungsi penunjang urusan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia;
  4. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan fungsi penunjang urusan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia;
  5. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia;
  6. Penyelenggaraan kegiatan kesekretariatan BKPSDM; dan
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.