Hj. SYARIFAH MASITAH ASSEGAF, S.H.

Wakil Kepala Daerah

Sebagai Wakil Bupati Kabupaten Paser

Tugas & Wewenang

  • Membantu Bupati dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah.
  • Membantu Bupati dalam mengkoordinasikan kegiatan instansi vertikal di daerah, menindaklanjuti laporan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan, melaksanakan pemberdayaan perempuan dan pemuda, serta mengupayakan pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup.
  • Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, kelurahan dan/atau desa.
  • Memberikan saran dan pertimbangan kepada Bupati dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan daerah.
  • Melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh Bupati.
  • Melaksanakan tugas dan wewenang Bupati apabila Bupati berhalangan.