Hj. SYARIFAH MASITAH ASSEGAF, S.H.
Sebagai Wakil Bupati Kabupaten Paser
Tugas & Wewenang
- Membantu Bupati dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah.
- Membantu Bupati dalam mengkoordinasikan kegiatan instansi vertikal di daerah, menindaklanjuti laporan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan, melaksanakan pemberdayaan perempuan dan pemuda, serta mengupayakan pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup.
- Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, kelurahan dan/atau desa.
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Bupati dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan daerah.
- Melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh Bupati.
- Melaksanakan tugas dan wewenang Bupati apabila Bupati berhalangan.
|