Apa itu SKM (Survei Kepuasan Masyarakat)?
SKM adalah penilaian sistematis terhadap pendapat masyarakat sebagai pengguna layanan, untuk mengetahui kualitas pelayanan publik. Dasar hukum pelaksanaan SKM biasanya merujuk pada PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat.
Tujuan SKM :
  1. Mengetahui kelemahan dan kelebihan pelayanan di unit pelayanan.
  2. Menjadi dasar perbaikan pelayanan (continuous improvement).
  3. Mengukur kinerja penyelenggara pelayanan publik.
  4. Memberikan rekomendasi kebijakan bagi pimpinan instansi.
Apa saja yang dinilai dalam SKM?
  1. Persyaratan
  2. Prosedur
  3. Waktu pelayanan
  4. Biaya/tarif
  5. Produk layanan
  6. Kompetensi pelaksana
  7. Perilaku pelaksana
  8. Sarana prasarana
  9. Penanganan pengaduan, saran, dan masukan

TAHUN NAMA DOWNLOAD
2025 Hasil Survei Semester 1 KLIK DISINI