dr. FAHMI FADLI
Sebagai Bupati Kabupaten Paser
Tugas & Wewenang
- Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang telah ditetapkan bersama DPRD.
- Mengajukan rancangan Peraturan Daerah.
- Menetapkan Peraturan Daerah yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.
- Menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama.
- Mengupayakan tata laksananya kewajiban daerah.
- Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
|