dr. FAHMI FADLI

Kepala Daerah

Sebagai Bupati Kabupaten Paser

Tugas & Wewenang

  • Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang telah ditetapkan bersama DPRD.
  • Mengajukan rancangan Peraturan Daerah.
  • Menetapkan Peraturan Daerah yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.
  • Menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama.
  • Mengupayakan tata laksananya kewajiban daerah.
  • Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.