Verifikasi NIK dengan NIP ASN Melalui MyASN
Menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2024 tanggal 12 Februari 2024 Perihal Verifikasi Nomor Induk Kependudukan Dengan Nomor Induk Pegawai Aparatur Sipil Negar, bersama ini disampaikan kepada setiap Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser untuk melakukan verifikasi NIK dengan NIP ASN sehingga dapat dimanfaatkan untuk mengakses Layanan Aparatur Negara dalam Portal Administrasi Pemerintahan.
SE Kepala BKN No. 2 Tahun 2024 tentang Verifikasi NIK dengan NIP Pegawai ASN