Pendataan ASN Disabilitas Melalui Konfirmasi ASN Digital MyASN
Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta mendukung pemenuhan hak penyandang disabilitas dan penyusunan kebijakan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berbasis data, serta menindaklanjuti Surat Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN Badan Kepegawaian Negara Nomor 2388/B-SI.01.01/SD/E/2026 tanggal 30 April 2026 perihal Pendataan ASN Disabilitas Melalui Konfirmasi MyASN, diperlukan ketersediaan data ASN penyandang disabilitas yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi.
Sehubungan dengan hal tersebut, untuk menghasilkan data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan, setiap ASN perlu melakukan pengecekan, konfirmasi, dan pemutakhiran data disabilitas melalui layanan ASN Digital (MyASN) menggunakan akun masing-masing sesuai kondisi yang sebenarnya
Selengkapnya unduh surat disini