Seleksi Calon Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2021
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 794 Tahun 2021 Tanggal 29 April 2021 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser akan melaksanakan Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2021 sebagaimana rincian formasi terlampir.
Perbaikan [update 2021-06-01] :
Perbaikan pada formasi jabatan Bidan yang semula Ahli Pertama – Bidan dengan kualifikasi Pendidikan D-III Kebidanan, berdasarkan SK MENPAN RB No 794 Tahun 2021 menjadi Terampil – Bidan dengan kualifikasi Pendidikan D-III Kebidanan.