PENERBITAAN SURAT KETERANGAN PENGGANTI TUGAS BELAJAR TIDAK MENINGGALKAN JABATAN, PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHAP 2 DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PASER
Pemerintah Kabupaten Paser melalui BKPSDM kembali membuka Pendataan Pemutihan Izin Belajar Tahap 2. Program ini ditujukan bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Paser yang telah menyelesaikan pendidikan (jenjang SLTP hingga S-3 dan Profesi), namun kualifikasi pendidikannya belum tercantum dalam riwayat kepegawaian.
Hal yang Perlu Disiapkan:
- Surat Pengantar dari Organisasi Perangkat Daerah masing-masing (asli)
- Permohonan yang di tujukan kepada Bupati Paser Cq. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Paser.
- Scan Ijazah asli
- Scan Transkip Nilai asli (Diploma, S-1, S-2,S-3 dan Pendidikan Profesi)
- Scan daftar nilai ujian asli (Bagi Pendidikan SLTP dan SLTA sederajat)
- Scan Pangkalan Data dari Kemendikti (Diploma, S-1, S-2, S-3 dan Pendidikan Profesi)
- Scan Sertifikat Akreditasi Program Studi (Diploma, S-1, S-2, S-3 dan Pendidikan Profesi)
- Scan Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil (Asli/foto copy legalisir)
- Scan Surat Keputusan Pegawai Negeri Sipil (Asli/foto copy legalisir)
- Scan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Terakhir (Asli/foto copy legalisir)
- Scan Surat Keputusan Mutasi Terakhir (jika ada)
Berkas diunggah secara online melalui link https://tinyurl.com/PemutihanIjinBelajar paling lambat 30 Oktober 2026.
Informasi selengkapnya dapat dilihat pada Surat Edaran berikut : SURAT EDARAN NOMOR 800.1.4.1/717/2026