Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Non ASN (Pra-Finalisasi)
Tana Paser, 14/10/2022 – Bertempat di ruangan Assessment Center, Kepala BKPSDM Paser Drs. Suwito didampingi Kepala Bidang Pengadaan dan INKA Candra Wisata, SE, Sub Koordinator beserta Staff Pelaksana IT melakukan Tindak Lanjut terkait Pendataan Tenaga Non ASN yang telah terdata terhitung sejak 30 September 2022.
Adapun informasi yang disampaikan pada kegiatan tersebut adalah sebagai berikut:
- Agar setiap Non ASN melakukan penambahan data TMT mulai diangkat dan Gaji Yang Terakhir dibayarkan pada Sistem Aplikasi Pendataan Non ASN melalui akun masing-masing.
- Adanya tahapan verifikasi dan validasi Tenaga Non ASN yang berlangsung sampai dengan tanggal 22 Oktober 2022.
- Pimpinan Perangkat Daerah diharapkan dapat menugaskan PNS sebagai Operator (disarankan PNS yang ditunjuk adalah PIC Pendataan Non ASN sebelumnya) untuk melakukan verifikasi dan validasi terhadap data-data Non ASN dan eks THK-II pada Perangkat Daerah masing-masing.
- Operator/PIC mengidentifikasi ulang seluruh Tenaga Non ASN / Eks THK-II yang memenuhi syarat kondisi dapat masuk ke dalam Sistem Aplikasi Pendataan Non ASN ini.
- Sebagai upaya menindaklanjuti Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 33302/B-SI.01.01/SD/K/2022 Tanggal 07 Oktober 2022 Perihal Jabatan Yang Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Pendataan Tenaga Non ASN.