Rekonsiliasi Pendataan Tenaga Non ASN

Rekonsiliasi Pendataan Tenaga Non ASN

Tana Paser, 15/09/2022 – Bertempat di Ruang Assessment Center BKPSDM Kabupaten Paser berlangsung acara Rekonsiliasi Data Non ASN yang dilaksanakan sebanyak 2 sesi yang mana terdiri dari Sesi pertama yang diikuti oleh 23 Perangkat daerah dan Sesi kedua yang diikuti oleh 20 Perangkat daerah. Pertemuan ini di hadiri oleh Person in change (PIC) beserta Operator Perangkat Daerah, dimana PIC merupakan disetiap Perangkat Daerah bertanggung jawab terhadap data yang dikelola untuk Pendataan Tenaga Non ASN.
Acara tersebut dibuka secara langsung oleh kepala BKPSDM Drs. Suwito, dimana pada kesempatan tersebut beliau menyampaikan tujuan dari agenda ini adalah untuk mengetahui permasalahan yang terjadi di setiap Perangkat Daerah terkait pendataan Non ASN melalui Aplikasi Pendataan Non ASN sesuai dengan arahan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan diharapkan setelah agenda ini dapat menyelesaikan permasalahan yang ada sehingga optimalisasi  dalam mengaplikasikan data PTT menjadi Database yang sesuai dengan data yang sebenarnya sehingga dapat segera terselesaikan sebelum 30 September 2022 yang tenggat waktu yang disediakan oleh Pemerintah Pusat melalui BKN.

Jika Berita & Informasi ini bermanfaat, silahkan bagikan pada tautan dibawah ini!