Puluhan PPPK Paser Ajukan Mutasi, BKPSDM Tegaskan Belum Bisa Diproses Sesuai Aturan BKN 2025

Puluhan PPPK Paser Ajukan Mutasi, BKPSDM Tegaskan Belum Bisa Diproses Sesuai Aturan BKN 2025

TANA PASER - Melansir berita dari BALIKPAPAN POS, Permohonan mutasi dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Paser meningkat signifikan pada 2025. Namun, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Paser memastikan seluruh permohonan tersebut belum dapat diproses.

Sejauh ini, ketentuan yang berlaku belum memungkinkan mutasi PPPK, baik antar perangkat daerah maupun antar bidang dalam satu perangkat daerah, menurut Saipul Mujahidin, Kepala Bidang Pengembangan, Mutasi, dan Promosi BKPSDM Paser.

Saipul menjelaskan bahwa, karena banyaknya permohonan mutasi, pihaknya telah berkomunikasi dan menyurati BKN. Menurut jawaban resmi dari Kantor Regional VIII BKN, ketentuan mutasi PPPK saat ini tidak dapat dilaksanakan. Saipul mengatakan, "Dalam surat BKN pada poin dua, mengacu Pasal 59 ayat 4, disebutkan bahwa apabila calon PNS atau PPPK tetap mengajukan pindah, maka dianggap mengundurkan diri."

Saipul menegaskan bahwa BKPSDM Paser belum pernah menerbitkan SK mutasi untuk PPPK hingga saat ini. “BKPSDM tidak pernah mengeluarkan SK mutasi PPPK karena memang tidak diperbolehkan dan sampai sekarang belum ada ketentuannya,” tegasnya.

Dengan demikian, hingga ada peraturan resmi yang mengatur mekanisme mutasi PPPK, seluruh PPPK di bawah pemerintahan Kabupaten Paser diminta untuk tetap menjalankan tugas sesuai penempatan awal.

Jika Berita & Informasi ini bermanfaat, silahkan bagikan pada tautan dibawah ini!