Panggilan Peserta Assessment Pemerintah Kab. Paser Tahun 2024
Undang-undang
nomor 20 tahun 2023 mengamanatkan penerapan sistem merit dalam manajemen
Aparatur Sipil Negara, adapun tujuan dari penerapan sistem merit tersebut
adalah untuk memastikan jabatan di
birokrasi pemerintah diduduki oleh orang-orang yang profesional, dalam arti
kompeten dan melaksanakan tugas berdasarkan nilai dasar, kode etik dan kode
perilaku ASN.
Penerapan
sistem merit mewajibkan setiap Instansi Pemerintah untuk melakukan Pemetaan
Kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya sehingga akan tersusun
Manajemen Talenta, untuk memenuhi kewajiban tersebut, Pemerintah Kabupaten
Paser bekerjasama dengan Pusat Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara Badan
Kepegawaian Negara (Puspenkom ASN BKN) akan melaksanakan Pemetaan/Penilaian
Kompetensi bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser,
dengan menggunakan metode CACT (Computer Assisted Competency Test ).
Pelaksanaan
Pemetaan/Penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud akan
dilaksanakan pada :
Hari : Senin s.d Sabtu
Tanggal : 9
s.d 14 September 2024
Pukul : 1. 07.30 s.d 12.00 WITA (Sesi 1)
2.
13.00 s.d 17.30 WITA (Sesi 2)
Tempat : Ruang CAT (Gedung Arsip) pada Badan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Paser
Pengumuman
dapat di download DISINI.