Pelaksanaan Pemetaan/Penilaian Kompetensi Melalui Program Profiling ASN (ProASN) CACT Tahun 2025

Pelaksanaan Pemetaan/Penilaian Kompetensi Melalui Program Profiling ASN (ProASN) CACT Tahun 2025

Berdasarkan Surat Bupati Paser Nomor P/800.1.14.1/795/BID.2-BKPSDM/XI/2025 tanggal 17 November 2025 tentang Pemanggilan Peserta Pemetaan/Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara melalui Program Profiling ASN (ProASN), bersama ini disampaikan informasi kepada seluruh Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser sebagai berikut:

1. Dasar Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 mengamanatkan penerapan sistem merit dalam manajemen ASN. Salah satu implementasi sistem merit adalah pelaksanaan pemetaan kompetensi dan potensi ASN secara berkala untuk memastikan jabatan diisi oleh aparatur yang profesional, kompeten, dan berintegritas.

2. Apa Itu Profiling ASN (ProASN)?
Profiling ASN (ProASN) adalah program nasional dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang bertujuan mengumpulkan dan menyediakan data kompetensi dan potensi seluruh ASN di Indonesia. Program ini dilaksanakan melalui metode Computer Assisted Competency Test (CACT), yaitu tes kompetensi berbasis komputer dengan standar nasional.

3. Apa Tujuannya?
  1. Menyediakan profil kompetensi setiap ASN secara akurat dan terukur.
  2. Mendukung penyusunan Talent Pool dan penerapan Manajemen Talenta ASN.
  3. Menjadi dasar dalam promosi, mutasi, pengembangan karier, dan penyusunan kebutuhan pelatihan ASN.
  4. Memastikan kesesuaian kompetensi ASN dengan jabatan yang didudukinya.
4. Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan
Pelaksanaan Pemetaan/Penilaian Kompetensi dilakukan pada:
Lokasi: Ruang Assessment Center BKPSDM Kabupaten Paser
Metode: Computer Assisted Competency Test (CACT)
Tanggal: 1 s.d. 3 Desember 2025
Sesi:
Sesi I : 07.30 – 12.00 WITA
Sesi II : 13.00 – 17.30 WITA
Peserta wajib hadir 60 menit sebelum tes dimulai untuk registrasi dan pemeriksaan kelengkapan.

5. Hal-hal yang Perlu Diperhatikan
  1. Peserta wajib membawa KTP elektronik asli atau identitas lain yang sah.
  2. Mematuhi tata tertib pelaksanaan CACT, baik sebelum maupun selama proses tes berlangsung.
  3. Peserta tidak diperkenankan membawa perangkat elektronik, buku/catatan, atau barang lain selain alat tulis dan identitas diri ke dalam ruang tes.
  4. Peserta wajib memakai kemeja putih dan bawahan hitam serta bersepatu.
  5. Informasi selengkapnya mengenai alur, larangan, kewajiban, dan tata tertib pelaksanaan tercantum dalam Lampiran.
5. Kontak Informasi
Untuk informasi lebih lanjut, peserta dapat menghubungi:
Saipul Mujahidin, SE -Kepala Bidang Pengembangan, Mutasi dan Promosi (WA: 0823-5870-2424)
Muhammad Ihlasul Amal, S.Kom - Analis SDM Aparatur Ahli Pertama (WA: 0822-5449-0444)


Jika Berita & Informasi ini bermanfaat, silahkan bagikan pada tautan dibawah ini!