Forum Konsultasi Publik Penyusunan Standar Pelayanan Administrasi Kepegawaian Tahun 2024
Tana Paser, 26/11/2024 - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya manusia memberikan arahan sekaligus membuka kegiatan Forum Konsultasi Publik Penyusunan Standar Pelayanan Administrasi Kepegawaian di ruang rapat BKPSDM yang dihadiri Kepala Subbagian Umum dari OPD terkait.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dimana setiap penyelenggara pelayanan public wajib memiliki Standar Pelayanan. Kegiatan ini dilaksanakan untuk mendapatkan saran dan masukan dari pengguna layanan dalam rangka menyelaraskan kemampuan penyelenggara layanan dengan harapan dari penerima layanan, yakni Aparatur Sipil Negara yang ada di wilayah kerja Pemerintah Kabupaten Paser.