Persyaratan Pensiun sebagai berikut:
- Surat pengantar dari Kepala Perangkat Daerah masing-masing yang ditujukan kepada Kepala BKPSDM Kab. Paser
- Surat permohonan pensiun dari yang bersangkutan
- Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) yang ditanda tangani oleh PNS yang bersangkutan atau janda/duda/anaknya
- Foto kopi SK CPNS dan SK PNS (legalisir)
- Foto kopi sah SK Pangkat Terakhir (legalisir)
- Foto kopi sah Surat Nikah*
- Foto kopi sah surat keputusan Akte Kelahiran.Kenal Lahir Anak
- Surat keterangan kematian dari Kepala Kelurahan/Desa/Camat*
- Surat keterangan janda/duda dari Kepala Kelurahan/Desa/Camat*
- Foto kopi sah susunan adftar keluarga diketahui Kepala Kelurahan/Desa/Camat
- Pas foto ukuran 3x4 cm sebanyak 5 lembar
Catatan: * khusus untuk pensiun janda/duda
Adapun tambahan Persyarat Pensiun Khusus sebagai berikut:
-
Kenaikan Pangkat Pengabdian
- Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Tahun Terakhir
- Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir
-
Pensiun Cacat Karena Dinas
- Surat Ketrangan dari Tim Penguji Kesehatan yang menyatakan jenis Cacat yang diderita oleh yang bersangkutan yang mengakibatkan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri
-
Pensiun Karena Tewas
- Surat Keputusan Kenaikan Pangkat ANUMERTA Sementara yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dari pegawai yang bersangkutan