Persyaratan Pensiun sebagai berikut:

  1. Surat pengantar dari Kepala Perangkat Daerah masing-masing yang ditujukan kepada Kepala BKPSDM Kab. Paser
  2. Surat permohonan pensiun dari yang bersangkutan
  3. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) yang ditanda tangani oleh PNS yang bersangkutan atau janda/duda/anaknya
  4. Foto kopi SK CPNS dan SK PNS (legalisir) 
  5. Foto kopi sah SK Pangkat Terakhir (legalisir)
  6. Foto kopi sah Surat Nikah*
  7. Foto kopi sah surat keputusan Akte Kelahiran.Kenal Lahir Anak
  8. Surat keterangan kematian dari Kepala Kelurahan/Desa/Camat*
  9. Surat keterangan janda/duda dari Kepala Kelurahan/Desa/Camat*
  10. Foto kopi sah susunan adftar keluarga diketahui Kepala Kelurahan/Desa/Camat
  11. Pas foto ukuran 3x4 cm sebanyak 5 lembar
Catatan: * khusus untuk pensiun janda/duda

 Adapun tambahan Persyarat Pensiun Khusus sebagai berikut:

  1. Kenaikan Pangkat Pengabdian
    • Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Tahun Terakhir
    • Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir
  2. Pensiun Cacat Karena Dinas
    • Surat Ketrangan dari Tim Penguji Kesehatan yang menyatakan jenis Cacat yang diderita oleh yang bersangkutan yang mengakibatkan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri
  3. Pensiun Karena Tewas
    • Surat Keputusan Kenaikan Pangkat ANUMERTA Sementara yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dari pegawai yang bersangkutan