Persyaratan Pengajuan Masa Persiapan Pensiun (MPP) sebagai berikut:
1. Surat Pengantar dari Pimpinan Unit Kerja
2. Surat Permohonan Masa Persiapan Pensiun
3. Scanan Asli SK CPNS
4. Scanan Asli SK PNS
5. Scanan Asli SK Pangkat terakhir
6. Scanan Asli SK Kenaikan Jabatan dan PAK terakhir (bagi pejabat fungsional)
7. Surat keterangan tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat
8. Surat keterangan tidak sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan
9. Surat keterangan telah menyelesaikan pekerjaannya atau tidak terdapat kepentingan dinas mendesak yang harus dilaksanakan
Dokumen dapat didownload disini.