Persyaratan Usulan Kartu Suami (KARSU) / Kartu Isteri (KARIS) adalah sebagai berikut:
- Surat pengantar dari Instansi/Perangkat Daerah
- Laporan perkawinan pertama/kedua, disahkan oleh pejabat yang berwenang
- Daftar Susunan Keluarga PNS
- Fotokopi Akte Nikah/Akta Pernikahan dari Catatan Sipil (3 Rangkap) dilegalisir *
- Fotokopi SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat Terakhir dilegalisir **
- Pas Foto terbaru Suami (Untuk Karsu)/Istri (Untuk karis) warna/Hitam Putih Ukuran 2x3 sebanyak 3 (tiga) Lembar
- Fotokopi Sah Akta Cerai/Surat kematian dilegalisir (Jika Status Janda/Duda)
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (Jika Hilang)
- Fotokopi KARPEG
Catatan: * Legalisir di Instansi Berwenang ** Legalisir boleh di PD/Instansi Masing-masing
Unduh Template Laporan Perkawinan Pertama/Kedua dan Daftar Susunan Keluarga