Persyaratan Usulan Kartu Suami (KARSU) / Kartu Isteri (KARIS) adalah sebagai berikut:

  1. Surat pengantar dari Instansi/Perangkat Daerah
  2. Laporan perkawinan pertama/kedua, disahkan oleh pejabat yang berwenang
  3. Daftar Susunan Keluarga PNS
  4. Fotokopi Akte Nikah/Akta Pernikahan dari Catatan Sipil (3 Rangkap) dilegalisir *
  5. Fotokopi SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat Terakhir dilegalisir **
  6. Pas Foto terbaru Suami (Untuk Karsu)/Istri (Untuk karis) warna/Hitam Putih Ukuran 2x3 sebanyak 3 (tiga) Lembar
  7. Fotokopi Sah Akta Cerai/Surat kematian dilegalisir (Jika Status Janda/Duda)
  8. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (Jika Hilang)
  9. Fotokopi KARPEG
  Catatan:
  * Legalisir di Instansi Berwenang
  ** Legalisir boleh di PD/Instansi Masing-masing
Unduh Template Laporan Perkawinan Pertama/Kedua dan Daftar Susunan Keluarga