Persyaratan Usulan Kartu Peserta TASPEN adalah sebagai berikut:
- Surat permohonan dari Perangkat Daerah/Instansi
- Foto kopi SK CPNS (legalisir)
- Foto kopi SPMT (CPNS diatas tahun 2000)
- Foto kopi SK Kenaikan Pangkat Terakhir (legalisir)*
- Foto kopi KTP
Untuk penggantian Kartu Peserta TASPEN yang hilang, persyaratan diatas ditambah dengan Surat Kehilangan dari Kepolisian