Persyaratan Usulan Kartu Pegawai Negeri Sipil adalah sebagai berikut:
- Surat permohonan dari Perangkat Daerah perihal Karpeg ditujukan kepada Kepala BKPSDM Kab. Paser (dibuat oleh bagian kepegawaian masing-masing)
- Foto kopi SK CPNS (legalisir)
- Foto kopi SK PNS (legalisir)
- Foto kopi STTPL (legalisir)
- Pas foto 3x4 cm berwarna (2 lembar)
Untuk penggantian KARPEG yang hilang, persyaratan diatas ditambah dengan Surat Kehilangan dari Kepolisian