Persyaratan Usulan Kartu Pegawai Negeri Sipil adalah sebagai berikut:

  1. Surat permohonan dari Perangkat Daerah perihal Karpeg ditujukan kepada Kepala BKPSDM Kab. Paser (dibuat oleh bagian kepegawaian masing-masing)
  2. Foto kopi SK CPNS (legalisir)
  3. Foto kopi SK PNS (legalisir)
  4. Foto kopi STTPL (legalisir)
  5. Pas foto 3x4 cm berwarna (2 lembar)
Untuk penggantian KARPEG yang hilang, persyaratan diatas ditambah dengan Surat Kehilangan dari Kepolisian